Jalur Kereta Api Pekalongan Lumpuh Terendam Banjir, Berikut Daftar KA yang Batal Berangkat
PEKALONGAN, jurnalpekalongan.online – Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan jalur kereta api lintas utara, tepatnya di antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Sragi, terendam banjir pada Sabtu (17/1/2026) pagi. Akibat kondisi ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang terpaksa membatalkan empat jadwal perjalanan kereta api demi keamanan dan keselamatan penumpang.
Genangan air terpantau merendam jalur hulu dan hilir di KM 88+6/7 antara Stasiun Pekalongan hingga Sragi. Berdasarkan pantauan per pukul 05.30 WIB, ketinggian air sudah melewati batas aman operasional kereta api, sehingga jalur tersebut dinyatakan tertutup sementara.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa langkah pembatalan ini diambil sebagai prosedur pengamanan ketat.
“KAI Daop 4 Semarang tetap memberlakukan penutupan jalur sebagai langkah pengamanan demi mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan,” ujar Luqman dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1).
Daftar Kereta Api yang Dibatalkan: Hingga berita ini diturunkan, terdapat empat perjalanan KA yang dipastikan batal beroperasi hari ini, yaitu:
- KA 217 (Kaligung) relasi Semarang Poncol – Cirebon Prujakan.
- KA 23 (Merbabu) relasi Semarang Tawang – Gambir.
- KA 216 (Kaligung) relasi Tegal – Semarang Poncol.
- KA 24 (Merbabu) relasi Gambir – Semarang Tawang.
Selain pembatalan tersebut, dilaporkan juga terdapat sejumlah kereta api lain yang tertahan dan terpaksa dilakukan rekayasa pola operasi memutar akibat gangguan di wilayah Pekalongan ini.
Pihak PT KAI saat ini tengah melakukan penanganan intensif di lokasi banjir, mulai dari pemantauan ketinggian air secara berkala hingga perbaikan prasarana jika diperlukan. PT KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para calon penumpang.
Bagi calon penumpang yang terdampak pembatalan, disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi media sosial KAI. Biasanya, penumpang yang jadwalnya dibatalkan berhak mendapatkan pengembalian bea tiket (refund) sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku di stasiun keberangkatan.
Editor: Redaksi Jurnal Pekalongan Sumber: Dikutip dari Detik News


Post Comment