Kapolres Pekalongan Resmikan Jembatan, Hubungkan Desa Trajumas dan Bodas

Kapolres Pekalongan Resmikan Jembatan, Hubungkan Desa Trajumas dan Bodas

PEKALONGAN, jurnalpekalongan.online – Aksesibilitas warga di wilayah pelosok Kabupaten Pekalongan kini mengalami peningkatan signifikan. Pada Selasa (13/12/2026), Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., secara resmi meresmikan Jembatan Presisi yang terletak di Kecamatan Kandangserang. Infrastruktur ini diharapkan menjadi solusi permanen atas hambatan mobilitas yang selama ini dirasakan oleh warga Desa Trajumas dan Desa Bodas.

Acara peresmian tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya jajaran PJU Polres Pekalongan, ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur Sugeng Bowo Leksono, serta perwakilan DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Budi Anthoyo. Tak hanya unsur birokrasi, kehadiran tokoh masyarakat, tenaga pendidik, pelajar, hingga ratusan warga setempat menunjukkan betapa krusialnya keberadaan jembatan ini bagi kehidupan mereka sehari-hari.

Dalam pidato sambutannya, AKBP Rachmad mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas selesainya proyek tersebut. Beliau menceritakan kembali ingatan masa lalunya saat pertama kali meninjau lokasi tersebut; kondisi jembatan lama yang sempit dan tidak layak sangat berisiko bagi keselamatan warga, terutama para siswa yang setiap hari menggantungkan nasib pada jalur tersebut untuk menuju sekolah.

“Jembatan Presisi ini bukan sekadar struktur bangunan, melainkan jalur nadi bagi pendidikan dan ekonomi. Ini adalah rute utama bagi anak-anak kita menuju sekolah dan jalur distribusi hasil pertanian warga. Kami merasa terpanggil untuk memastikan mereka memiliki akses yang aman dan memadai,” ujar AKBP Rachmad.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan agar seluruh instansi pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi nyata terhadap kendala infrastruktur dasar yang menghambat aktivitas rakyat.

Editor: Redaksi Jurnal Pekalongan Sumber: Dikutip dari Humas Polri

Post Comment

You May Have Missed